DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
TUGAS
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
FUNGSI
a. perumusan program Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah;
e. pengoordinasian fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana daerah;
f. pengoordinasian fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha (sepuluh hekto are);
h. pelaksanaan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah;
i. pelaksanaan pembangunan/pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan prasarana sarana dan utilitas perumahan;
j. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan;
k. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
l. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pembangunan dan pengembangan perumahan serta pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
m. pengoordinasian pelaksanaan verifikasi permohonan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, serta surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
n. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan atas izin pembangunan dan pengembangan perumahan, izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, serta sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
o. pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur pelayanan perumahan dan permukiman;
p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
a. Sub-Substansi Perumahan;
b. Sub-Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman; dan
c. Sub-Substansi Prasarana dan Sarana Utilitas.
A. Sub-Substansi Perumahan
TUGAS
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perumahan;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang perumahan;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengendalian pembangunan perumahan;
d. menyiapkan bahan fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana daerah;
e. menyiapkan bahan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
f. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
g. menyiapkan bahan fasilitasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi permohonan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan atas izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perumahan swadaya;
k. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Perumahan; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
B. Sub-Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman
TUGAS
menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kawasan permukiman;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman;
d. menyiapkan bahan sinkronisasi pengembangan kawasan permukiman;
e. menyiapkan bahan penyusunan konsep dan pelaksanaan penataan kawasan kumuh;
f. menyiapkan bahan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha (sepuluh hekto are);
g. menyiapkan bahan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah;
h. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi permohonan izin pengembangan kawasan permukiman;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan atas izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
k. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
C. Sub-Substansi Prasarana dan Sarana Utilitas
TUGAS
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. menyiapkan bahan pembangunan/pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
f. menyiapkan bahan dan pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
g. menyiapkan bahan survei dan pendataan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
h. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum;
i. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.