DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2019 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

FUNGSI

a. perumusan program Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. pelaksanaan penataan dan pengembangan pelayanan perumahan dan permukiman;
f. pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur pelayanan perumahan dan permukiman;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

SEKSI – SEKSI

A. SEKSI PERUMAHAN

TUGAS

Seksi Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan bidang Perumahan.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Perumahan;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Perumahan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Perumahan;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengendalian pembangunan perumahan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan pengembangan perumahan swadaya;
f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi supervisi dan penetapan lokasi pengembangan perumahan;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi izin bagi pengembang perumahan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Perumahan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

B. SEKSI PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN

TUGAS

Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan Pengembangan Kawasan Permukiman.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman;
d. penyiapan bahan sinkronisasi Pengembangan Kawasan Permukiman;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

C. SEKSI PRASARANA DAN SARANA UTILITAS

TUGAS

Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
d. penyiapan bahan sinkronisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas;
e. penyiapan bahan survei dan pendataan prasarana, sarana dan utilitas kawasan kumuh;
f. penyiapan bahan penyusunan konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas;
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.