DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
TUGAS
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan administrasi umum meliputi perencanaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
FUNGSI
- perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan strategis Dinas;
- pengoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
- pelaksanaan program Sekretariat Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
- pengelolaan data dan informasi di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Dinas;
- pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat;
- pengoordinasian penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja;
- pelaksanaan kooordinasi penyusunan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
- Sekretariat membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
1. Sub-Substansi Perencanaan
TUGAS
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perencanaan berdasarkan program Sekretariat;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
- melaksanakan pengumpulan rencana kegiatan dan anggaran, Perjanjian Kinerja, Pelaporan Capaian Kinerja di lingkungan Dinas;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Perencanaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
2. Sub-Substansi Keuangan.
TUGAS
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Keuangan berdasarkan program Sekretariat;
- melaksanakan penatausahaan keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- melaksanakan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, publikasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
FUNGSI
- perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
- penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparaturs negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
- penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.