Sharing dan Koordinasi DPUPR Kota Palembang ke DPUPRPKP Kota Malang

 

Studi tiru pada saat sekarang ini sering dilakukan oleh beberapa lembaga/instansi, baik yang berada dalam satu wilayah/provinsi maupun lintas wilayah/provinsi. Studi tiru dilaksanakan dengan salah satu tujuan untuk membawa manfaat, meningkatkan sinergi, dan membangun kerja sama antara masing-masing lembaga pelaksana studi tiru.

Pada kegiatan studi tiru biasanya diisi dengan berbagi praktik baik yang telah dilaksanakan maupun peninjuan di area kerja yang menjadi tujuan sasaran studi tiru. Salah satunya DPUPR Kota Palembang melakukan studi tiru ke DPUPRPKP Kota Malang, Rabu (8/3/2023).

Kalau kita ingat akan apel,
Adanya di kota Malang.
Kalau kita gak saling kenal,
Takkan ada rasa sayang.
Sebuah pantun terucap Kepala UPTD Kecamatan Ilir Timur Edi Suharli SH.,Msi. disela- sela memperkenalkan jajarannya.

Kemudian menjelaskan kunjungan tersebut bermaksud untuk berkoordinasi, konsultasi dan sharing terkait perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemanfaatan ruang juga penyelenggaraan- penyelenggaraan dan layanan lainnya di DPUPRPKP Kota Malang.
“ Adapun tupoksi di kami yang mirip, akan kami dibawa sebagai oleh-oleh nantinya kembali ke Kota Palembang. “ ucap Edi.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan DPUPRPKP lantai 2 Jalan Bingkil No. 1 Malang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPRPKP, Kepala Bidang Bina Marga, serta perwakilan dari Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Cipta Karya.

Sekretaris Dinas Dahat Sih Bagyono, ST mewakili Kepala DPUPRPKP menyambut baik kedatangan DPUPR Kota Palembang.

Pada Kesempatan tersebut Dahat Sih Bagyono bersama Indhira Suhita, ST, MM (Bidang Tata Ruang dan Pertanahan) menjelaskan bahwa terkait kebijakan tata ruang Kota Malang, telah disahkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2022-2042, dengan terbitnya Perda tersebut maka mencabut Perda RDTRK yang telah ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan para investor, salah satunya kebijakan ketinggian gedung. Terkait pelaksanaan KKPR di Kota Malang, dimana dasar pelaksanaan KKPR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/KPBN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, maka pelaksanaan KKPR yang selama ini mempergunakan mekanisme Rekomendasi KKPR berubah menjadi Persetujuan KKPR.

“Di Kota Malang saat ini sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang sebagai revisi dari perda sebelumnya. “ tambah Dahat.

Sedangkan, Ir. Erlan Sulistiyono menyampaikan bahwa PBG maupun SLF merupakan sebuah hal yang penting, terlebih menjadi salah satu hal yang menjamin sebuah kelayakan gedung publik, bahkan termasuk juga bangunan hunian. Terlebih, kemungkinan akan gempa dan juga kebakaran gedung yang dapat terjadi setiap saat. Sehingga, adanya dokumen tersebut tentunya dari segi kebermanfaatan, khususnya untuk keamanan sangatlah penting. maka dalam pengurusanya pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Pada akhir sesi, perwakilan dari DPUPR Kota Palembang melakukan sharing sekaligus tanya jawab terkait tujuan kunjungan ke Kota Malang (d-182).