Rumah susun sederhana sewa (RUSUNAWA) Pemerintah Kota Malang, dalam hal ini di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, merupakan bangunan gedung bertingkat, lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di strukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satu kesatuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dalam status penguasaan sewanya.
Ada 2 gedung bangunan RUSUNAWA yang dikelolah oleh DPUPRPKP Kota Malang, RUSUNAWA 1 di jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kec. Kedungkandang, sebelah selatan jembatan Kedungkandang arah barat, dan RUSUNAWA 2 di jalan Simpang Gading, Buring, nomer 01 belakang GOR Ken Arok Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65135
Bangunan RUSUNAWA ini mempunyai fasilitas umum yakni ruang serba guna, mushola, ruang komersil, ruang parkir motor, ruang panel, ruang pengelola, gedung, ruang penjaga, selain itu juga ada ruang hunian bagi difabel di lantai 1. Tiap hunian terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi/wc, dapur dan jemuran.
Pembangunan RUSUNAWA dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian. Adapun yang berhak menjadi penghuni RUSUNAWA DPUPRPKP Kota Malang adalah dengan syarat sebagai berikut :
– MBR (Masyarakat berpenghasilan rendah).
– KTP kota Malang
– Sudah berkeluarga
– Surat keterangan belum memiliki Rumah
Untuk memudahkan informasi pelayanan bagi penghuni/calon penghuni dapat menghubungi wa center 0895372233322
#kotamalang
#pemkotmalang
#dpuprpkpkotamalang
#banggamelayanibangsa