Tahun 2016 DPUPPB Malang Rehab 196 rumah tidak layak huni. Langkah nyata dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang dalam rangka membantu warga miskin di Kota Malang kembali di laksanakan. pada tahun ini DPUPPB Kota Malang akan melakukan rehab pada 196 rumah tidak layak huni.
Pada tahun ini program di fokuskan pada 4 kelurahan yang kesemuanya berada di Kecamatan Sukun, yaitu Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Tanjungrejo dan Kelurahan Ciptomulyo dimana pada masing-masing ada 50 rumah yang akan dilakukan rehab, sedangkan satu kelurahan lainnya adalah Kelurahan Bandulan dengan total rumah yang mendapatkan bantuan rehab sebanyak 46 rumah.
Rehab rumah ditujukan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah ini dibagi dalam 4 katagori yaitu rusak ringan dengan bantuan sebesar Rp. 7.500.000,- rusak sedang Rp. 10.000.000,- rusak berat sebesar Rp 15.000.000 serta pembangunan baru atau rehab total, sebesar Rp. 30.000.000,-. Dana bantuan yang diberikan ditujukan untuk membeli material yang dibutuhkan dalam pembangunan, sedangkan untuk tenaga kerja berasal dari swadaya masyarakat.
Program yang diberi nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini sekarang dalam tahap verifikasi rumah dimana diharapkan rumah yang akan direhab nantinya benar-benar tepat sasaran, Program ini memang belum pada semua kelurahan di Kota Malang, Sejalan dengan program pemerintah pusat harapannya kedepan semua rumah tidak layak huni di Kota Malang bisa dilakukan rehab sampai tahun 2019.
>> kembali ke berita
>> kembali ke penanganan kawasan kumuh
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan