DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2019 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Tata Ruang dan Pertanahan.

FUNGSI

a. perumusan program Bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
d. pelaksanaan pembinaan di bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Tata Ruang dan Pertanahan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

SEKSI – SEKSI

A. SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG

TUGAS

Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang Perencanaan Tata Ruang.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Perencanaan Tata Ruang;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan Tata Ruang;
c. penyiapan bahan pembinaan di bidang Perencanaan Tata Ruang;
d. penyiapan konsep kebijakan di bidang tata ruang;
e. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana umum dan rinci tata ruang kota;
f. penyiapan bahan penyusunan peraturan zonasi sebagai penjabaran dari rencana detail tata ruang;
g. penyiapan bahan legislasi untuk produk rencana tata ruang;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Perencanaan Tata Ruang; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

B. SEKSI PERTANAHAN DAN PEMANFAATAN RUANG

TUGAS

Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Tata Ruang;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan penatausahaan di bidang pertanahan;
e. penyiapan bahan fasilitasi pemanfaatan pertanahan;
f. penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan;
g. penyiapan bahan konsep Surat Keterangan Rencana Kota yang mengatur tentang penggunaan lahan, intensitas ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian bangunan) dan ketentuan lainnya;
h. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan identifikasi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana kota;
i. penyediaan bahan pelayanan peta rencana tata ruang;
j. penyediaan bahan penyusunan legalisasi produk-produk pemanfaatan ruang;
k. penyiapan bahan Penyusunan pemetaan pemanfaatan ruang;
l. penyiapan bahan penyusunan panduan teknis tentang pemanfaatan ruang kota;
m. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Tata Ruang; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

C. SEKSI PENGENDALIAN TATA RUANG DAN PENGAWASAN BANGUNAN

TUGAS

Seksi Pengendalian Tata Ruang dan pengawasan bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang Pengendalian Tata Ruang dan pengawasan bangunan.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pengendalian Tata Ruang ;

b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Pengendalian Tata Ruang;
c. penyiapan bahan pembinaan bidang Pengendalian Tata Ruang;
d. penyediaan bahan penyusunan legalisasi produk-produk pengendalian ruang;
e. penyiapan bahan penyusunan panduan teknis tentang pengendalian ruang kota;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pengendalian Tata Ruang; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.