Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka kedudukan DPUPR PERKIM sebagai berikut :

  • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
  • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

TUGAS :

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan di bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

FUNGSI :

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
    2. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
    3. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
    4. penyelenggaraan jalan dan jembatan;
    5. pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah;
    6. penyelenggaraan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    7. penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah;
    8. fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana;
    9. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
    10. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha (sepuluh hekto are);
    11. pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah;
    12. penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
    13. fasilitasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
    14. pengelolaan Sumber Daya Air;
    15. pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha (seribu hekto are);
    16. pengelolaan dan pengembangan jaringan penyediaan air minum;
    17. pengelolaan dan pengembangan jaringan air limbah domestik;
    18. penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah;
    19. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah;
    20. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
    21. penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
    22. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
    23. pembinaan dan pengawasan bangunan gedung;
    24. penyelenggaraan penataan ruang Daerah;
    25. pengendalian pemanfaatan ruang Daerah;
    26. fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
    27. pengoordinasian penyelesaian masalah tanah kosong dan sengketa tanah garapan dalam Daerah;
    28. inventarisasi tanah kosong dalam Daerah;
    29. pembinaan dan pengawasan izin di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
    30. penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Dinas;
    31. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
    32. pengelolaan UPT;
    33. pelaksanaan administrasi di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
    34. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan; dan
    35. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan.