UPT LABORATORIUM PENGUJIAN KONSTRUKSI

DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 87 TAHUN 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

UPT  Laboratorium Pengujian Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pengujian konstruksi

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi berdasarkan perencanaan strategis dinas;
  2. Pelaksanaan fasilitasi pelayanan Laboratorium Pengujian Konstruksi;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana Laboratorium Pengujian Konstruksi;
  4. Pelaksanaan pelayanan Pengujian Mutu Bangunan;
  5. Pelaksanaan persewaan alat berat Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.