WEBSITE PEMKOT MALANG
SMART CITY
BERANDA
PROFIL
SEJARAH
SAMBUTAN KEPALA DINAS
TUPOKSI
BIDANG DAN UPT
STRUKTUR ORGANISASI DPUPRPKP
SUMBER DAYA MANUSIA
INFORMASI DAN LAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK
LAYANAN PUBLIK
GALLERY PHOTO PELAYANAN
PENGUMUMAN DAN INFORMASI
BERITA
DOKUMEN
PERATURAN
LAYANAN UPT LABORATORIUM PENGUJIAN KONSTRUKSI
DPUPRPKP KOTA MALANG
Beranda
Pelayanan Persewaan Alat Berat
SAMBAT ONLINE
h
Persyaratan
1. Surat permohonan sewa alat berat
h
Sistem, mekanisme dan prosedur
Penyewa menyerahkan surat permohonan sewa alat berat;
Petugas menerima surat permohonan;
Petugas Penerimaan menjelaskan ketentuan dan biaya Persewaan Alat Berat;
Petugas melakukan registrasi permohonan Persewaan Alat Berat;
Petugas penerimaan menyerahkan berkas permohonan Persewaan Alat Berat kepada Kepala UPT untuk di disposisi atau arahan;
Petugas UPT LPK menerima dan memproses permohonan sewa alat berat;
Petugas UPT LPK melakukan pemeriksanaan terhadap Alat Berat yang akan diserahkan kepada Penyewa;
Petugas UPT LPK menyiapkan Alat Angkut Pengiriman Alat Berat dan menyiapkan Operator Alat Berat;
Kepala UPT LPK menyerahkan alat berat kepada pihak penyewa sesuai dengan surat permohonan dan waktu penyewaan yang telah disepakati bersama;
Petugas melakukan monitoring penggunaan alat Berat yang telah diserahkan kepada penyewa alat berat;
Petugas UPT Menyiapkan Alat Angkut Pengambilan Alat Berat dan Operator Alat Berat;
Kepala UPT menerima pengembalian dan pengecekan alat berat dari penyewa ;
Kepala UPT meminta Penyewa untuk menyelesaikan Kewajiban Retribusi persewaan alat berat;
Penyewa membayar kewajiban retribusi;
Selesai.
h
Jangka Waktu Penyelesaian
1. Diserahkan pihak penyewa
h
Biaya
1. Biaya Retribusi
LAPOR