Pelayanan Persewaan Alat Berat

SAMBAT ONLINE

h

Persyaratan

1. Surat permohonan sewa alat berat

h

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Penyewa menyerahkan surat permohonan sewa alat berat;
  2. Petugas menerima surat permohonan;
  3. Petugas Penerimaan menjelaskan ketentuan dan biaya Persewaan Alat Berat;
  4. Petugas melakukan registrasi permohonan Persewaan Alat Berat;
  5. Petugas penerimaan menyerahkan berkas permohonan Persewaan Alat Berat kepada Kepala UPT untuk di disposisi atau arahan;
  6. Petugas UPT LPK menerima dan memproses permohonan sewa alat berat;
  7. Petugas UPT LPK melakukan pemeriksanaan terhadap Alat Berat yang akan diserahkan kepada Penyewa;
  8. Petugas UPT LPK menyiapkan Alat Angkut Pengiriman Alat Berat dan menyiapkan Operator Alat Berat;
  9. Kepala UPT LPK menyerahkan alat berat kepada pihak penyewa sesuai dengan surat permohonan dan waktu penyewaan yang telah disepakati bersama;
  10. Petugas melakukan monitoring penggunaan alat Berat yang telah diserahkan kepada penyewa alat berat;
  11. Petugas UPT Menyiapkan Alat Angkut Pengambilan Alat Berat dan Operator Alat Berat;
  12. Kepala UPT menerima pengembalian dan pengecekan alat berat dari penyewa ;
  13. Kepala UPT meminta Penyewa untuk menyelesaikan Kewajiban Retribusi persewaan alat berat;
  14. Penyewa membayar kewajiban retribusi;
  15. Selesai.
h

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Diserahkan pihak penyewa

h

Biaya

1. Biaya Retribusi

LAPOR