DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 89 TAHUN 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa mempunyai tugas melaksanakan pengolahan rusunawa yang diperuntukan bagi masyarakat dan rusunawa bagi pejabat fungsional pada Dinas Pendidikan

FUNGSI

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Rusunawa berdasarkan perencanaan strategis Dinas;
  2. Pelaksanaan fasilitasi pelayanan dan pengolahan rusunawa;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana rusunawa;
  4. Pemrosesan permohonan penyewaan satuan rumah susun serta sarana dan prasarana lingkungan rusunawa;
  5. Pelaksanaan pendataan dan administrasi penghuni;
  6. Pelaksanaan penataan, pengamanan, pengelolaan lingkungan rusunawa;
  7. Pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan UPT Rusunawa;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Rusunawa; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.