Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah sertifikat yang menunjukan apakah bagunan atau gedung tersebut memiliki keandalan secara teknis untuk bisa dihuni atau ditempati secara aman bagi masyarakat. Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik atau tempat berkumpulnya masyarakat harus memilikinya, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut.
Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
Semua orang berkepentingan agar ruang publik yang biasa dikunjungai oleh masyarakat memiliki SLF agar masyarakat merasa aman, hanya saja sampai saat ini masyarakat belum menyadari pentingnya SLF. suatu saat nanti sebuah pertokoan, kantor, mall atau hotel misalnya akan dijauhi orang apabila mereka tahu gedungnya belum memiliki SLF yang bisa menjamin keamanan masyarakat yang berkunjung.
Dari sisi Pengusaha, mereka akan segera mengurus SLF bagi gedung atau perkantoran yang dimilikinya, agar masyarakat banyak yang datang berkunjung, juga investor akan merasa aman bila mau menginvestasikan uangnya dengan membuka usaha di sebuah gedung,pertokoan, mall, itu semua bisa terjadi bila semuanya sudah merasa memahami dan sadar akan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi.
Pemerintah Kota Malang mengharapkan semua bangunan gedung publik yang ada di Kota Malang memiliki SLF, Malang adalah kota industri dan pariwisata sehingga yang datang ke Kota Malang dari mana-mana, apabila seluruh tempat pendidikan, pertokoan dan hotel sudah memiliki SLF menjadikan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat yang akan berkunjung merasa tidak aman tinggal di gedung-gedung yang ada di Kota Malang. (MN)