PROSEDUR DAN PERSYARATAN MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) DI KOTA MALANG

Berikut ini prosedur dan persyaratan mengurus SLF di DPUPR Kota Malang:

1. Fc. IMB yang dilegalisir Pejabat berwenang (BP2T) beserta Fc. Bukti kepemilikan tanah/Sertifikat/AJB/Petok D yang dilegalisir Pejabat Pembuat Tanah (BPN/Camat/Notaris).

2. Fc. Rencana Tapak (Site Plan) atau AP yang dilegalisir Pejabat berwenang (DPUPR).

3. Fc. Ijin penggunaan Air bawah tanah yang dilegalisir Pejabat berwenang (BP2T).

4. Fc. Analisa Dampak Lingkungan yang dilegalisir Pejabat berwenang (DLH).

5. Fc. Analisa Dampak Lalu lintas yang dilegalisir Pejabat berwenang (Dishub).

6. Fc. Sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi Lift penumpang, Lift barang dan Instalasi Penangkal petir yang dilegalisir Pejabat berwenang (Disnaker).

7. Fc. Rekomendasi untuk bangunan yang berada di sempadan sungai (Dinas Pengairan)

8. Fc. Bukti Pembayaran Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah (DLH)

9. Fc. Gambar Rencana Struktur beserta perhitungannya (Konsultan)

10. Fc. Gambar Rencana Arsitektur yang memuat Denah dan Potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal (Asbuild Drawing Kontraktor)

11. Fc. Gambar Rencana Jaringan dan Instalasi Listrik, Air Bersih, Pipa Gas, Pemadam Kebakaran ( data isi ulang tabung dan masa kadaluwarsanya) dan jaringan lainnya (Konsultan)

12. Fc. Gambar Rencana Jaringan Pembuangan Air Limbah, Jaringan Air Hujan, Fasilitas Pembuangan atau Pengolahan Sampah dan Fasilitas Parkir sesuai dengan tingkat keperluannya (Konsultan)

13. Fc. Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan dari penyedia jasa/konsultan pengkajian teknis bangunan gedung (Bukti Serah terima dan Jaminan)

14. Fc. HO/SIUP/TDP yang dilegalisir pejabat berwenang (BP2T), yang berbadan hukum harus ada Akta Pendirian dan

15. Susunan Pengurus dari NotarisBerkas Administrasi lainnya.

Info lebih lengkap, silahkan tanya dan konsultasikan kepada kami bila akan mengurus SLF di tempat kami, dengan senang hati kami akan melayaninya di kantor Bidan Cipta Karya DPUPR Kota Malang Jln. Bingkil no 1.  (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *