ANDA BUTUH ALAT BERAT, INI SYARAT DAN PROSEDUR SEWA ALAT BERAT DI DPUPRPKP KOTA MALANG

Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di yang di miliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang adalah UPT laboratorium dan Pengujian Konstruksi, yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional untuk melaksanakan pengujian konstruksi.

Salah satu fungsi dari UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi DPUPRPKP Kota Malang adalah memberikan pelayanan persewaan alat berat yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Kota Malang maupun sekitarnya.

Ada syarat dan prosedur penyewaan alat berat, dimulai dengan mengajukan surat permohonan  sewa alat berat yang dilampiri fotokopi bukti diri dengan datang langsung ke kantor UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi DPUPRPKP Kota Malang yang berlokasi di Jl. Bingkil No 1, Kota Malang.

Ada berbagai jenis alat berat yang disediakan, salah satunya adalah Tandem Roller, dimana Tandem Roller bisa digunakan untuk kegiatan pemadatan tanah atau aspal. Seperti, pada Rabu (30/11/21) telah dilakukan pemadatan aspal pada pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dengan meggunakan Tendem Roller berbobot 3 ton.

#kotamalang

#pemkotmalang

#dpuprpkpkotamalang

#banggamelayanibangsa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *