DAMPAK COVID-19, PEMKOT MALANG HAPUS 3 TARIKAN DEMI RINGANKAN BEBAN RAKYAT

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengambil kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat ekonomi kecil.Kebijakan ini ditandatangani pada Kamis (16/4/2020) malam. Ada tiga kebijakan yang diambil Wali Kota Malang untuk.meringankan bebam rakyat di masa krisis akibat pandemi covid-19:

1. Pembebasan biaya sewa untuk penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dengan Penghuni 294 kamar di tiga gedung rusunawa milik Pemkot Malang akan dibebaskan retribusi bulanannya mulai tagihan Mei.

2. Pembebasan retribusi pasar terhitung sejak 17 April 2020. Akan ada sekitar enam ribu pedangang yang dibebaskan dari retribusi pasar, terhitung sejak 17 April 2020 hingga akhir Mei 2020.

3. Pelanggan air PD Tugu Tirta kelas I akan dibebaskan retribusinya sejak April ini. Ada 53.336 sambungan rakyat atau 33 persen dari total pelanggan akan menikmati air bersih gratis selama dua bulan. Terhitung untuk masa tagih Mei dan Juni 2020.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *