DPUPR KOTA MALANG HARAP HIPPAM SEGERA BERLEGALITAS

Air adalah sumber kehidupan dan sangat penting bagi masyarakat, selain mendukung terciptanya lingkungan sehat juga menopang pembangunan masyarakat sejahtera, tingkat Kesehatan masyarakat tentu semakin meningkat dengan mengkonsumsi air yang bersih dan sehat.
Dan juga banyak hal lagi akan kebutuhan masyarakat terhadap air.

Mensikapi hal itu, Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Bidang Air Minum dan Air Limbah (AMAL) telah menambah tujuh sumur bor baru. Tentu saja tujuh sumur bor baru itu bisa dimanfaatkan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (Hippam) Kota Malang semakin memperluas jaringan jangkauan air kepada penduduk sekitarnya.

Tujuh sumber air baru tersebut tersebar di beberapa tempat. Yakni di Kelurahan Mulyorejo, dua lokasi di RW 5 dan RW 6, di Kelurahan Bandungrejosari ada dua lokasi di RW 12 dan RW13, di Kelurahan Balearjosari di RW 2, Kelurahan Purwodadi  di RW 7, dan Kelurahan Wonokoyo di RW 2.  “Jadi, tahun ini total ada 39 Hippam di Kota Malang dari sebelumnya yang berjumlah 32 Hippam,” ungkap Arif Adi Rendra, ketua Hippam Kota Malang.

Menurut Rendra, di kawasan yang dilakukan pengeboran sumber air yang baru tersebut memang sebelumnya sama sekali belum mendapatkan jangkauan dari pihak PDAM. Terlebih lagi, di kawasan tersebut memang banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mungkin tidak mampu untuk memasang sambungan PDAM.  “Dengan tujuh sumur bor baru ini, harapannya Hippam bisa semakin meluas menjangkau masyarakat masyarakat yang memang kurang mampu untuk memasang PDAM. Sehingga pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) AMAL DPUPR Kota Malang Yuni Lestari mengungkapkan, dengan adanya sumur bor baru, memang harapannya bisa meng-cover kebutuhan air bersih secara meluas. Tetapi penambahan sumur bor baru tersebut juga harus diimbangi dengan perbaikan manajemen pengelolaan Hippam.

 “Memang saat ini, belum semua Hippam berbadan hukum, punya legalitas. Masih sedikit sekali. Dari 32, cuma hanya ada beberapa. Makanya kami berharap semua segera menggurus legalitas,” ucapnya.

Padahal, fungsi legalitas sendiri sangatlah penting dan berguna. Misalnya saja, jika mereka mempunyai sebuah inovasi yang berkaitan dengan Hippam, jika mereka membutuhkan bantuan, maka dengan mudah mereka bisa mengusulkan kepada semua pihak. “Selain ke Dinas, bisa saja pihak luar. Pastinya peluang untuk mendapatkan bantuan bisa lebih banyak karena mereka memiliki badan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *