DPUPR KOTA MALANG, HARUS DI KAJI ULANG PENGELOLAHAN UPT PERKATORAN TERPADU

Pemeliharaan dan pengelolahan Gedung Perkantoran Terpadu milik Pemkot Malang di Jl Mayor Jenderal Sungkono, Arjowinangun, Kedungkandang selama ini berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perkantoran Terpadu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang.

Seharusnya, tugas tersebut bukanlah tugas dan fungsi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Tugas tersebut sejatinya lebih pas melekat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD).  “Sebetulnya enggak nyantol kalau di PU. Mungkin yang lebih pas di BPKAD. Ini kan seperti mesin genset  dan sebagainya kan aset, mestinya harusnya BPKAD. Tapi sepertinya ada penataan ulang lagi, tapi saya belum tau pasti, informasinya enggak boleh ada Unit Pelaksana Teknis (UPT),” jelas Kepala UPT Pengelolan Gedung Perkantoran Terpadu DPUPR Kota Malang, Kiptiyah.

Untuk itu, lanjut Kiptiyah, tahun ini, masih terdapat kajian kembali terkait UPT apakah memang layak untuk dipertahankan, sehingga semua UPT diwajibkan membuat  kajian-kajian akademis terkait persoalan ini.  “Kalau UPT Terpadu memang harus tetap ada. Soalnya apa, semua pengelolaan di kantor terpadu memang terpusat. Seperti listrik, di sana kan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Listriknya jadi satu di satu gardu. Rekening bulanan jadi satu, pemeliharaan taman jadi satu, pengendalinya terpusat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kiptiye menyampaikan, dalam anggaran pengelolaan atau pemeliharaan Gedung Perkantoran Terpadu, anggarannya juga tidak sedikit. Sekitar satu tahun, anggaran yang dihabiskan sekitar Rp 2 milyar termasuk biaya pekerjanya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Malang, Ir Hadi Santoso, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia menilai manajemen gedung milik pemerintah, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), bukan melekat pada DPUPR Kota Malang.  “Seyogyanya kalau di Dinas PU, sesuai tupoksinya kami kan tidak mengelola gedung seperti itu,” jelas Kepala DPUPR yang akrab disapa Soni itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya dalam pengelolaan Perkantoran  Terpadu tersebut, masuk di dalam Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Bagian Umum di Pemkot Malang. “Akan tetapi kalau seperti adanya tingkat kerusakan konstruksi tentu menjadi Tupoksi kami di DPUPR,” bebernya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah mengusulkan agar pengelolaan gedung tersebut terpisah dari DPUPR.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya anggaran pada bidang tersebut saat ini sudah terlanjur melekat di DPUPR Kota Malang. “Sudah kami usulkan, jadi mungkin pelaksanaannya baru bisa tahun depan,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *