DPUPRPKP KOTA MALANG BAKAL SANKSI TEGAS PEGAWAINYA BILA MAKSA MUDIK

Memberikan arahan tegas kepada semua para pegawainya mengenai larangan mudik Lebaran, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Hal itu menyusul peraturan pemerintah pusat dan juga Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan, untuk mudik, sudah saya jelaskan semuanya harus mematuhi larangan mudik. “Kalau mudik, kan takutnya terjadi berkerumun. Nah, ini kan program pemerintah membatasi itu. Jangan sampai terjadi seperti negara lain, sampai lockdown. Jadi, kami berharap di Kota Malang jangan sampai ada,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara larangan mudik, harus dipahami bersama bahwa perkembangan virus covid di India sangatlah drastis. Memang pada Oktober 2020, India menururn kasus  covid-nya. Tetapi, karena kelengahan dan adanya kegiatan yang mengumpulkan massa, sampai akhirnya terjadi ledakan covid-19. “Jangan sampai lengah, sekali kita lengah, akan sepeti India. Terjadi ledakan (penyebaran covid-19). Akhirnya India diblok sama negara-negara lain,” terang Soni, panggilan Hadi Santoso.

Karena itu, pihaknya berharap, semua pihak, utamanya para pegawai DPUPRPKP, memahami. Hal ini bukan saja untuk kebaikan diri sendiri, melainkan juga kebaikan bersama. Dan kebijakan ini tak hanya untuk DPUPRPKP, namun untuk semua pihak . “Tolong jangan mudik. Kebijakan ini bukan hanya di sini saja. Harus sanggup patuhi ini karena ini demi kebaikan bersama,” tandasnya.

Sementara itu, untuk antisipasi mereka yang tetap membandel mudik, Soni tak segan memberikan sanksi. Jika terdapat tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) nekat mudik, maka kontrak kerjanya akan dihentikan langsung. Sementara untuk para aparatur sipil negara (ASN) yang membandel, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Makanya nanti mulai cuti bersama, kemudian pada salat Id,  pada hari libur, mereka tetap wajib absensi dengan finger print dua kali, pagi dan sore. Dan itu pejabat struktural wajib untuk mengawasi,” pungkasnya.  (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *