KARENA COVID-19, PEMBANGUNAN MINI BLOCK OFFICE BELAKANG BALAIKOTA MALANG DI TUNDA

Pembangunan Mini Block Office atau Kantor Terpadu Mini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dihentikan sementara. Meski peletakan batu pertama oleh Wali Kota Malang telah dilangsungkan pada Kamis (9/4) lalu.

Pemberhentian atau penundaan pelaksanaan proyek pembangunan Mini Block Office yang dimenangkan tender PT Artomzaraya asal Malalayang, Sulawesi Utara tersebut didasarkan situasi masa kedaruratan Covid-19 saat ini.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan, penundaan pelaksanaan proyek Mini Block Office yang berada di area belakang Balaikota Malang tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. “Itu sudah kita pertimbangkan secara seksama. Langkah itu dilakukan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” ujarnya.

Penundaan pembangunan itu mengacu pada surat dari Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman  (DPUPRPKP) Kota Maang kepada Wali Kota Malang, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.

Yang mana, isi surat itu menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (Covid-19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A / 2020 tentang perpanjangan status darurat Covid-19 sampai dengan 29 Mei 2020, maka PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek Mini Block Office akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.  (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *