DPUPR KOTA MALANG, PENGURUSAN ADVICE PLANNING 18 HARI KERJA BISA SELESAI

Bagi warga Kota Malang yang ingin membangun suatu bangunan baik rumah, ruko, gedung atau tempat usaha yang lainya harus ada advice planning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kota Malang sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Perijinan.

Advice Planning (AP) adalah keterangan terkait kesesuaian penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang kota atau kabupaten bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan, Hal tersebut diperlukan agar bangunan yang dibangun sesuai dengan peruntukannya dan tata ruang kota atau kabupaten menjadi teratur dan tidak semrawut.

AP ini mengatur mengenai tujuan membangun sebuah bangunan, apakah sesuai dengan peruntukanya lahan diwilayah tersebut. Seperti ingin membuat tempat industri harus di kawasan industri, Jika warga ingin membuat tempat usaha atau industri atau pertokoan, akan ditelusuri apakah mengganggu warga atau tidak. Jika mengganggu warga sekitar maka tidak dikeluarkan izin AP nya.

Kabid Pemanfaatan Tata Ruang Dahat Sih Bagyono ST. Menuturkan di ruang kerjanya, pengurusan AP standart nya 18 hari kerja selesai kalau syarat-syaratnya sudah lengkap, “Datang saja langsung ke kantor di DPUPR Kota Malang di jalan Bingkil no 1, melalui Bidang Tata Ruag untuk konsultasi dan minta petunjuk ke kantor kami, kami akan membimbing dan menunjukkan prosedur pengurusan nya”, ujar pria murah senyum ini.

Masih menurut Dahat, sebisa mungkin di urus sendiri, “jangan sampai menyuruh orang untuk mengurusnya, karena kadang mereka meminta-minta imbalan, dan lebih parahnya lagi minta imbalan dengan mengatas namakan staf kami yang meminta imbalan, marilah kita belajar menjadi masyarakat yang cerdas dan berani, jangan ketergantunagan dengan orang lain”, imbuh Dahat. (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *