Pemerintah Pusat melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadikan Kota Malang sebagai lokasi percontohan penanganan kawasan permukiman kumuh. Kota Malang dinilai serius dalam mendukung program 100-0-100, Pemenuhan akses air bersih, Sanitasi dan penuntasan kawasan kumuh menjadi perhatian utama dari pemerintah Kota Malang.
Khusus untuk penanganan kawasan permukiman kumuh perlu dibuat perencanaan khusus yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, hal ini penting karena pemerintah mengharapkan masyarakat benar-benar sebagai subyek bukan hanya sebagai penerima program semata. Keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadikan masyarakat ikut merasa memiliki dan mendukung program.
Pemerintah Kota Malang mengharapkan semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus mengacu pada Sustainability Development Goal’s (SDG’s) atau Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan, jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan akan merugikan masyarakat dimasa yang akan datang, sebaliknya akan bisa memperbaiki atau minimal menjaga lingkungan agar generasi penerus nanti tidak menerima dampak negatif dari apa yang dilaksanakan sekarang. Perencanaan pembangunan khususnya dalam menangani kawasan kumuh yang melibatkan masyarakat tidak hanya diharapkan agar hasil perencanaan sesuai kebutuhan masyarakat saja tetapi diharapkan agar masyarakat juga bisa merencanakan pembangunan yang tidak merugikan mereka di kemudian hari.
Dalam rangka penyusunan perencanaan kawasan permukiman kumuh, masing-masing kelurahan di Kota Malang rencananya akan diberikan bantuan senilai Rp 50.000.000,- untuk digunakan sebagai biaya operasional dan biaya penyelenggaraan pelatihan masyarakat, Pelatihan masyarakat diperlukan agar ada kesamaan pandang terkait bagaimana membuat perencanaan. Dana sebesar itu akan disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang ada di masing-masing kelurahan, akan tetapi yang terlibat dalam penyusunan tidak hanya BKM saja, tetapi diharapkan semua stake holder yang ada di kelurahan bisa ikut terlibat, mulai dari pemerintah kelurahan, LPMK, PKK, Karangtaruna, RT, RW tokoh masyarakat dan kelompok perduli lainnya termasuk juga swasta atau dunia usaha.
Tidak hanya dukungan dana, pemerintah juga menyediakan tenaga pendamping / fasilitator untuk bersama masyarakat membuat perencanaan, fasilitator yang diterjunkan adalah mereka yang dulu merupakan fasilitator PNPM, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat sudah berakhir dan diganti dengan program KOTAKU yang merupakan kepanjangan dari Kota Tanpa Kumuh. Orientasi programnyapun berbeda dari semula diarahkan pada program pengentasan kemiskinan sekarang difokuskan pada penanganan kawasan kumuh.
>> kembali ke berita & informasi
>> kembali ke halaman utama
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang