Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji ancam akan bongkar bangunan yang selama ini menyalahi aturan. Terutama bangunan yang berdiri di bibir sungai dan dengan sengaja menutup saluran air atau drainase. Karena dari hasil cek lapangan yang dilakukan tim Satuan Petugas (satgas) yang dilakukan, dan terbukti ada banyak bangunan yang menyalahi aturan. “Nanti akan segera dikroscek. Jika memang mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), maka akan langsung ditindaklanjuti,” paparnya.
Menurutnya, Satgas yang dibentuk tersebut akan terus melakukan tugasnya masing-masing dalam mengatasi penyebab banjir. Beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas tersebut diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa Ruang (DPUPR) Kota Malang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP. Selain itu juga melibatkan OPD lain yang terkait termasuk Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sutiaji menjelaskan, masing-masing OPD tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam menanggulangi bencana. Untuk DPUPR misalnya, yang bertugas mencari tahu penyebab terjadinya banjir serta mencari solusi mengatasinya. Kemudian Satpol PP sebagai penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap temuan-temuan di lapangan yang menjadi penyebab banjir dan menyalahi aturan. “Seperti bangunan yang menyalahi aturan misalnya, akan ditindak oleh Satpol PP. Data akan dicek di DPMPTSP nanti,” tambahnya lagi.
Jika terbukti melanggar aturan dan tak ber-IMB, maka bangunan tersebut akan segera dibongkar. Karena saat ini, data terkait wilayah dengan bangunan yang melanggar sudah terdata oleh Dinas PUPR. Langkah selanjutnya adalah segera turun ke lapangan dan kroscek langsung kebenaran. “Karena dari sekian banyaknya penyebab banjir, pembangunan gedung salah satunya memang yang mempengaruhi,” pungkas pria berkacamata itu. (MN)