Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, menggelar penyusunan Rencana Strategi (Renstra) 2018-2023, di Hotel Gajah Mada Kota Malang, (22/11/2018). Dalam penyusunan tersebut, DPUPR Kota Malang mengundang sejumlah unsur perangkat daerah Pemkot Malang, akademisi dan tokoh masyarakat.
Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan saat ini apa yang dilakukan DPUPR Kota Malang sudah jelas dan terarah. Dengan starting point yang sudah diuraikan, basis datanya juga sudah jelas untuk mau bagaimana dan mengarah ke mana. “Titik nolnya kan sudah jelas, jalan sekian, yang belum baik sekian, kita mau ke manapun, arah starting point ini sudah jelas. Hemat saya, penting karena akan menentukan bagaimana lima tahun ke depan, namun juga harus dibagi mana prioritas,” jelasnya.
Ke depan perlu juga diantisipasi, lima tahun kondisi jalan yang bagus bagaiamana, kemudian apa yang harus dilakukan dengan jalan yang belum bagus. “Katakanlah kurang 10 kilometer, kemudian setiap tahunnya dua kilometer diselesaikan, atau kita punya cara lain, inilah yang perlu kita Renstra kan,” bebernya ketika membuka acara penyusunan RENSTRA 2018-2023 DPUPR Kota Malang tersebut.
Kemudian terkait tata ruang, sempat diungkapkan Wali Kota Sutiaji terkait bagaimana ketaatan dan kepatutan pengembang perumahan untuk berkoordinasi, bekerjasama sesuai aturan agar kondisi Kota Malang tetap bisa terjaga. “Perumahan-perumahan baru tentu tidak diharapkan menjadi penyumbang banjir. Karenanya, pengembang seharusnya bisa memahami sesuai dengan kondisi kota, yang itu bisa memberikan sumur resapan setiap rumah,” jelasnya.
Lanjut Sutiaji, terkait saluran air, Pemkot memang sudah seringkali membangun saluran yang diperlukan sesuai usulan masyarakat. Namun, masih belum banyak yang berfikir, bagaiamana konektivitas saluran-saluran air dari rumah ke rumah lain dan ke mana akan dibuangnya.
“Pembuangannya ke mana, inilah yang perlu kita bangun dalam Renstra. Justru dengan munculnya bangunan baru, rumah baru, tidak akan membuat kita resah, karena malah takut akan menjadi penyumbang banjir maupun terganggu kenyamanan. Justru malah kebalikannya, bisa membuat keterjagaan kesejahteraan dan kenyamanan yang terjaga,” ujarnya.
Tambah Sutiaji, duduk bersama untuk membuat Resntra lima tahun ke depan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tak boleh melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya kepingin nanti tugas dan tujuan kita terencana. Misalnya kita ingin ke Surabaya. Lima tahun kita punya waktu, tahun pertama ke sampai Singosari, sampai Pasuruan. Tahun ketiga sudah sampai Surabaya, maka dua tahun ke depan masih ada waktu penguatan dan pengayaan inovasi yang lain,” paparnya.
“Tidak sebaliknya, saya berangkat ke Surabaya, tahun pertama ke Blitar, tahun kedua ke Tulungagung, tahun ketiga ke Trenggalek, tahun keempat ke Kediri, tahun kelima masih di Jombang, belum sampai ke Surabaya lima tahun sudah habis, karena tidak terencana. Inilah perlunya Renstra, harus dibangun bersama-sama untuk membuat fokus kerja selama lima tahun,” pungkasnya. (MN).