Sering kali suatu kegiatan atau event yang berskala kecil ataupun besar membutuhkan sebuah proposal atau pun bentuk pengajuan yang lainya.
Penyusunan usulan kegiatan dengan nama Proposal tujuannya adalah menerangkan dan menjelaskan suatu kegiatan yang di rencanakan dengan rinci, jelas, tepat dan benar kepada pihak- pihak tertentu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang melalui Bidang Cipta Karya melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang Punyusunan Proposal Kegiatan kepada seluruh Kasi Pemberdayaan Masyarakat setiap Kelurahan dan ketua LPMK Se-Kota Malang di Hotel Sahid Montana 1 jalan Kahuripan no 9, rabu tanggal 5/4/2017. Dalam acara tersebut di buka langsung oleh sekretaris DPUPR Kota Malang Ir. Sumardi Mulyono dan di hadiri oleh Kabid Cipta Karya Ir. Agus Pratoyo, para Kasi dan Karyawan Bidang Cipta karya.
Sahabuddin, ST, MT, sebagai narasumber menjelaskan, Sering kali sebuah proposal yang di usulkan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, bahkan ada kemungkinan proposal tersebut tidak diterima atau ditolak, hal ini dapat saja terjadi, karena proposal yang di usulkan tidak ada kejelasannya, baik itu sasaranya atau bahkan terdapat manipulasi angka-angka yang dibutuhkan.
Masih menurut Sahabuddin,” Syarat penyusunan proposal antara lain harus memiliki struktur dan logika yang jelas, hasil kegiatan itu terstruktur, merumuskan jenis kegiatan secara jelas, inovatif, terperinci, dan betul-betul dapat dikuasai atau dikerjakan, serta hubungan kegiatan dengan dana yang diperlukan harus rasional dan tidak mengada-ada” tambah pria murah senyum ini.
Adapun langkah-langkah Sistematika pembuatan Proposal antara lain, Halaman judul kegiatan, latar belakang kegiatan, nama kegiatan, maksud dan tujuan kegiatan, lokasih kegiatan, volume atau ukuran serta rencana anggaran kegiatan dan terakhir adalah penutup.
Dan proposal itu juga harus sepengetahuan selain panitia harus memalui yang memiliki wilayah seperti RT, RW, LPMK dan Kelurahan. (M.Nyoni).