DPUPR KOTA MALANG DAN DISHUB TERTIBKAN LAHAN PARKIR DI ATAS PEDESTRIAN JALAN VETERAN

 

Keberadaan parkir-parkir yang memanfaatkan pedestrian, trotoar dan badan jalan kerap ditemui di Kota Malang. Padahal selain merugikan para pejalan kaki, keberadaan parkir itu juga membuat pedestrian cepat rusak.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang pun bakal semakin aktif turun melakukan penertiban atas penyalahgunaan fasilitas umum itu. Seperti yang digelar hari ini (27/11/2018), tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan kendaraan yang diparkir di pedestrian Jalan Veteran, Kota Malang.

Penertiban itu dilakukan karena sepeda motor diparkir di pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki. Kepala Dinas PUPR Kota Malang Hadi Santoso mengatakan, pedestrian tidak boleh dijadikan tempat parkir. “Jadi begini, pedestrian fungsinya untuk pejalan kaki. Sehingga ya jangan ada parkir di pedestrian,” tegas Soni, sapaan akrabnya.

Untuk melakukan penertiban, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Sebab, penertiban parkir merupakan salah satu kewenangan dishub. “Tadi kami sudah koordinasi dengan Dishub. Mulai besok mereka tidak parkir lagi di trotoar,” tegasnya.

Saat penertiban dilakukan, puluhan sepeda motor terlihat diparkir di pedestrian. Selain Jalan Veteran, DPUPR Kota Malang juga memantau beberapa titik pedestrian yang dijadikan lahan parkir. “Soal parkir nanti sama teman-teman Dishub. Kalau parkir di badan jalannya. Kalau kami, fungsi trotoar jangan berubah, yaitu untuk pejalan kaki,” tegas Soni.

DPUPR dan Dishub juga melakukan penertiban di kawasan Jalan Kawi. Mereka akan menyasar lahan-lahan parkir yang berada di pedestrian. Soni menyayangkan masih adanya parkiran di pedestrian, selain membuat pejalan kaki tidak nyaman, pedestrian juga bisa cepat rusak jika dijadikan lahan parkir. “Jalan itu selalu ada pedestriannya, yang jalan untuk lalu lintas, pedestrian untuk pejalan kaki. Kalau orang berjalan di badan jalan berbahaya bisa kecelakaan,” tambahnya.

“Jadi marilah kita manfaatkan hasil pembangunan ini sebagaimana fungsinya,” imbau Soni. Di pertengahan Desember, lanjutnya, DPUPR Kota Malang akan membuka informasi manajemen jalan. Seluruh warga bisa mengakses informasi tersebut. Di dalamnya akan dijelaskan secara detail terkait nama jalan, salurannya, panjang-lebar jalan hingga trotoarnya.

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi ketika dikonfirmasi menegaskan agar pengelola parkir tidak menggunakan lahan pedestrian menjadi lahan parkir. Ia meminta agar kendaraan diparkir di tempat parkir. “Secara prinsip trotoar tidak boleh untuk lokasi parkir. Tapi kenyataanya banyak yang seperti itu. Jadi harapan saya, tolong manfaatkanlah parkiran yang ada. Jangan di trotoar, karena fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *