DPUPR KOTA MALANG, GAJI TENAGA KONTRUKSI LEBIH TINGGI DENGAN PUNYA SERTIFIKASI

Undang-undang baru nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, memang mewajibkan para penyedia maupun tenaga kerja jasa konstruksi untuk bersertifikasi. Pasalnya dengan bersertifikasi banyak manfaat yang didapat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, bahwa dengan bersertifikat, para jasa konstruksi termasuk tenaga kerjanya bisa naik rate sallary.
“Mereka yang bersertifikasi tentunya gajinya bakal naik dan lebih besar dari pada mereka yang belum bersertifikat, karena profesionalitas mereka lebih terjaga dalam bekerja,” bebernya.

Mereka yang bersertifikat, akan dibayar secara penuh, sedangkan mereka yang tidak bersertifikat, bisa saja hanya dibayar sekitar 70 sampai 80 persen.  “Ini bukan hanya sekedar pemenuhan terkait kewajiban adanya UU baru, namun kemanfaatan untuk mereka sendiri yang bersertifikat,” bebernya.

Selain itu, dengan besertifikat, bisa menjadi poin lebih untuk mendapatkan proyek, dimana pemberi proyek akan mempertimbangkan pemilik sertifikasi untuk dipilih, karena sudah mengikuti uji kompetensi kemampuan ataupun keahlian.  “Seperti proyek pemerintah saat ini, 2018 kan proyek pemerintah semua harus bersertifikasi. Jadi kami harapkan teman-teman yang belum bersertifikasi untuk segera aktif,” bebernya.

Sementara itu, Asosiasi Sumber data Konstruksi Indonesia (Asdamkindo) Anang Prakoso menyampaikan bahwa di Indonesia ada sekitar 7 juta lebih pekerja kontruksi. Akan tetapi hanya sekitar 10 persenan atau sekitar 700 orang yang bersertifikasi.  “Kedepan sertifikasi ini adalah hal yang sangat penting dan menjadi kebutuhan. Sehingga teman-teman diharapkan bisa memiliki sertifikasi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur, Dr Ir Gentur Prihantono, SP, MT menjelaskan, bahwa, para tenaga kerja konstruksi selain dalam hal sertifikasi juga harus memahami tentang hukum kontrak dalam proyek.

Pasalnya dengan memahami betul hukum kontrak, maka kesalahan-kesalahan dalam administrasi ataupun permasalahan lain bisa saja terhindari.   “Harus dipelajari betul-betul hukum kontrak. Kalau bahasa Inggris ya harus dicermati bagaimana, jangan sampai salah. Jangan melihat lho ini untungnya banyak, asal tanda tangan, tapi kalau nanti ada maslah malah kejeblos kan rugi,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *