DPUPRPKP KOTA MALANG, PSU DITINGGAL PENGEMBANG, WARGA BISA SERAHKAN SENDIRI KE PEMKOT

 

Masyarakat yang perumahannya ditinggal pengembang atau developer bisa menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Hal itu disampaikan Slamet Santoso, kepala bidang (KABID) perumahan dan kawasan permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Dijelaskan, jika masyarakat  ingin menyerahkan PSU perumahannya sendiri, butuh dokumen siteplan perumahan.  Hal ini sebagai dasar untuk penyerahan PSU ke pemerintah kota (pemkot). “Kalau misalnya  (siteplan) tidak ketemu, kami cari di arsip kami. Itu sebagai dasar warga menyerahkan sendiri,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPUPRPKP Kota Malang.

Slamet juga mengatakan, terkadang memang setelah perumahan jadi, fasilitas PSU tersebut ditinggal begitu saja oleh pihak pengembang tanpa menyerahkannya terlebih dahulu ke pemerintah. Dampaknya, PSU yang sebelumnya menjadi tanggung jawab developer jadi terbengkalai.

Kerusakan PSU membuat warga mau tak mau harus memperbaiki sendiri. Bahkan terkadang karena dalam perbaikan membutuhkan biaya yang besar, warga tak mampu memperbaiki sehingga PSU semakin terbengkalai. “Kami konsepnya, lahan yang digunakan untuk umum kan harus diserahkan ke pemkot. Termasuk juga tagihan listrik meteran lampu penerangan jalan. Nah setelah diserahkan, bisa menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Selain siteplan, masyarakat yang ingin menyerahkan PSU  juga harus mengisi form khusus untuk proses penyerahan. Setelah itu, akan dilanjutkan penyeleksian administrasi. Perwakilan dari pihak warga tentunya juga akan diminta untuk mempresentasikan perumahan yang PSU-nya akan diserahkan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penaksiran atau nilai aset yang akan diserahkan. Dari situ kemudian berlanjut dengan verifikasi langsung di lapangan

“Pemerintah sendiri juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan. Biasanya siteplan dilegalisir dulu. Ternyata ada beberapa perumahan yang siteplan-nya nggak ketemu. Ada yang hanya fotokopian namun sudah dilegalisir sebelumnya. Nah itu dilegalisir lagi bisa. Itu bisa dipakai pegangan,” kata Slamet.

Karena itu,  Slamet mengimbau agar masyarakat yang ingin menyerahkan PSU untuk segera berkonsultasi ke DPUPRPKP Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di sana, petugas akan menjelaskan detail dan mengarahkan soal mekanisme penyerahan. ” Ada beberapa yang menyerahkan sendiri. Makanya kami harapkan mereka yang ingin menyerahkan untuk segera. Kalau tidak begitu, tentunya ketika warga mengajukan proposal untuk perbaikan sarana PSU, akan ditolak,” pungkasnya. (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *