PENGASAPALAN TIDAK SELESAI TEPAT WAKTU, DPUPR KOTA MALANG SIAP BERIKAN ANCAMAN TERHADAP REKANAN

Dalam proses pengaspalan maupun pelebaran jalan di Kota Malang seperti yang berlangsung saat ini, rekanan pelaksana diberikan batas waktu penyelesaian. Jika tidak selesai pekerjaan pengaspalan jalan atau selesai melebihi batas waktu serta tidak sesuai spek yang diharapkan, maka konsekuensinya, bisa berujung denda hingga pemutusan kontrak.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Kota Malang Ir. Didik Setyanto menjelaskan, jika pelaksanaan pengaspalan, memang diberikan batas waktu pengerjaan selama tiga bulan. Jika pekerjaan tidak selesai, maka bukan berarti pelaksana akan langsung mendapatkan sanksi.

“Kita lihat dulu, kenapa nggak selesai. Jika memang nggak selesai karena keadaan tertentu, yang membuat nggak bisa bekerja misalnya, kemudian libur maka, bisa kita perpanjang waktunya. Kalau kita perpanjang waktunya, konsekuensinya mereka memperpanjang jaminan pelaksanaan,” bebernya.

Namun jika dalam pekerjaan tersebut tidak selesai tanpa sebab apa-apa,  maka sudah pasti kontrak akan diputus dan bisa saja dikenakan denda. Namun mengenai hal itu, ia menyebut jarang terjadi di Kota Malang. “Ya kalau nggak selesainya karena telat sendiri, ya tentu akan saya putus kontraknya. Tapi hal itu jarang terjadi, paling seminggu sudah selesai,” bebernya.

Setelah pengaspalan selesai, nantinya akan dilakukan pengujian kualitas dan kuantitas aspal atau core drill. Diujikulitas aspal, berat jenis, dan kekuartannya.  Jika tak sesuai, dengan apa yang telah ditetapkan, maka rekanan pelaksana akan mendaptakan konsekuensinya yakni putus kontrak.

” Sekarang rekanan, saya minta kalau itu nggak sesuai, busy pernyataan di atas materai, Pejabat pembuatannya komitmen (PPK) bisa mengambil keputusan sepihak untuk memutuskan kontrak. Selain itu mereka juga akan Kita blacklist,” terang Didik

Lebih lanjut lagi dijelaskan hal ini sebenarnya bukanlah sebuah ancaman, namun meruapakan upaya agar semua bisa berjalan lancar dan baik. dan Hal ini sendiri, dibuat saat pelaksanaan Pre Award Meeting (PAM). “Setelah itu saya juga laporan ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan turun langsung,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *