RAPIKAN ASET BMD, DPUPRPKP LAKUKAN SENSUS

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terus berupaya menata dan mengelola Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pencatatan dan pengelolaan BMD.

Penataan dan pengelolaan aset BMD dilakukan mengingat BMD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, BMD juga merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang secara fungsi dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Salah satu jalur penataan BMD adalah dengan inventarisasi dan sensus BMD yang dilakukan terjadwal secara periodik.

“Aset tetap BMD tersebut dikenal dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, C, D, E dan F. Nah khusus KIB B yakni inventaris BMD berupa peralatan dan mesin harus secara periodik dilakukan sensus atau inventarisir.” ujar Ir. Mahfuzi, ST., MT. IPM., ASEAN Eng Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang, Senin (3/4/2023) lalu.

Ditemui di ruang kerjanya, Mahfuzi kemudian menjelaskan, selama kurun waktu tertentu barang-barang berupa peralatan dan mesin tentunya mengalami penyusutan (amortisasi), kerusakan, kehilangan, penurunan fungsi hingga habis masa manfaatnya.

Di sisi lain, neraca aset suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terbebani bahkan dinilai tak sehat jika barang-barang dengan kondisi rusak, namun tetap tercatat secara akuntansi di neraca BMD.

“Bisa dibayangkan, jika sebuah printer dengan kondisi rusak berat yang tak bisa dipergunakan lagi, nilai manfaat sudah lebih dari 4 tahun tetapi masih tercatat di neraca. Ini yang harus diinventarisasi dan ditata.” beber Mahfuzi yang juga Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.

Atas dasar inilah, sejak Senin awal pekan ini tim inventarisasi BMD mulai bekerja melakukan sensus ke semua unit kerja di lingkungan DPUPRPKP Kota Malang.

Tim yang berjumlah lima orang ini menyasar barang-barang berupa peralatan dan mesin seperti komputer, printer, scanner, kalkulator, peralatan elektronik, genset atau pompa, kendaraan roda dua dan empat, alat pendingin ruangan, alat pemutar musik, pengeras suara, televisi, proyektor, drone, kamera hingga alat penstabil tegangan atau UPS.

Pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur pola pemanfaatan, optimalisasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sesuai siklus pengelolaan BMD, hasil inventarisasi BMD ini selanjutnya akan direkomendasikan ke penanganan berikutnya.

“Setelah pemetaan (mapping) hasil inventarisasi BMD tersusun, barang-barang yang masih layak tentunya akan dioptimalkan pemanfaatannya. Sedangkan yang rusak berat, hancur, hilang atau lainnya akan diusulkan untuk pemusnahan atau penghapusan dari neraca aset.” imbuh Mahfuzi.

Untuk mengentaskan sensus BMD ini, dibutuhkan waktu sedikitnya tiga puluh hari kerja. Mahfuzi beralasan DPUPRPKP termasuk OPD besar dengan pelibatan aset yang sangat banyak. Hingga berita ini ditulis tim sensus masih melakukan pendataan di Bidang Cipta Karya dan Bina Marga.

“Kami berharap proses sensus berjalan lancar. Karena jika data sudah tervalidasi dan lengkap selanjutnya akan kami serahkan kepada BKAD Kota Malang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.” tutup Mahfuzi. (Zie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *