DPUPRPKP KOTA MALANG, DARI 58 PSU PERUMAHAN YANG DISERAHKAN KE PEMKOT, 4 DISERAHKAN WARGA

Prasarana Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang sudah 58 yang serahkan oleh pihak Pengembang ke Pemerintah Kota (PEMKOT) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Dengan begitu, total capaian target perumahan yang harus menyetorkan PSU di akhir tahun 2020 ini telah terpenuhi, yakni dari 57 perumahan yang ditargetkan.

Serah terima tersebut dilangsungkan hari  Rabu, 18/11/2020 dalam agenda Monitoring dan Evaluasi oleh KPK serangkaian dengan penyerahan PSU di Ruang Sidang Balai Kota Malang. Setelah sebelumnya secara bertahap mulai bulan Oktober hingga awal November lalu tercatat ada penyerahan PSU dari pihak pengembang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir. Hadi Santoso, menyatakan, secara kumulatif jumlah perumahan di Kota Malang tercatat sejumlah 356.  Dari capaian saat ini, masih ada 281 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. “Ada 43 perumahan (yang menyetorkan PSU). Dari tahun 1991 sampai 2019 itu kan baru 17 perumahan. Di tahun 2020 ini kami bisa mencapai target 58 perumahan. Sehingga total semuanya 75 dari 356 itu, sisanya 281 yang belum (terkait penyerahan PSU),” ujarnya.

Pria yang akrab di sapa Soni ini menyebut, besaran nilai aset dari 57 perumahan ditargetkan Rp 369 miliar. Namun, hal itu rupa-rupanya meningkat. Dari 58 perumahan yang telah resmi menyerahkan PSU, total nilai aset yang tercatat sebesar Rp 1,2 triliun. “Dari 43 yang serah terima PSU, nilai asetnya sebesar Rp 1,02 triliun dengan total luas keseluruhan 1,88 juta meter persegi. Untuk total 58 perumahan, besaran nilai aset Rp 1,2 triliun,” terangnya.

Lebih lanjut, Soni menjelaskan, dari jumlah 43 dari total keseluruhan 58 PSU Perumahan yang sudah diserahkan ke PEMKOT Malang tersebut, ada 4 perumahan yang menyetorkan PSU atas nama warga tanpa melalui pengembang. Di antaranya, Perumahan Bumi Kepuh Permai, Bumi Meranti Wangi, Bumi Sulfat Residence, dan De Salvia. “Kenapa kok akhirnya warga itu karena pengembangnya nggak ada. Jadi warga menyerahkan PSU langsung kepada Pemkot Malang, bisa,” jelasnya. (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *