Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menghapus istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, saat ini biasa disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Selasa (27/2/2024).
Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang, Yani Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait PBG. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kegiatan ini sosialisasi PBG dan SLF yang selama ini banyak yang tahu hanya IMB, jadi dengan adanya peraturan yang baru kami menyesuaikan,” kata Yani.
Sesuai dengan aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Bisa dikatakan bahwa PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.
Nantinya dalam penerapan PBG itu, pemohon akan mengajukan permohonan melalui aplikasi SIMBG. Sebagai informasi SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
“Dan semua permohonan nanti melalui aplikasi SIMBG yang punya dari Kementerian PUPR sendiri, servernya bukan di Malang tapi di Kementerian,” ujar Yani.
Disinggung tentang kendala tentang perubahan itu, Yani menjelaskan bahwa pemohon tidak melihat kembali permohonan yang diajukan. Sehingga pada aplikasi tersebut permohonan yang diverifikasi acap kali dilalaikan oleh pemohon.
“Sejauh ini kendalanya pemohon menyampaikan dokumen tidak dilihat lagi. Jadi pemohon menyampaikan permohonan lalu kita verifikasi, nah kadang-kadang permohonan ini dilalaikan. Makanya dari data yang ada baru 400an yang terbit, seharusnya bisa kami genjot karena Malang ini kota pembangunan,” beber Yani.
Perlu diketahui berdasarkan data yang lihat, pemohon PBG sejauh ini mencapai 2000 lebih. Data tersebut berdasarkan rekap dari aplikasi SIMBG.