PENGURUSAN ADVICE PLANNING DI KOTA MALANG, 18 HARI KERJA BISA SELESAI

IMG-20161101-WA0002

Bagi warga Kota Malang yang ingin membangun suatu bangunan baik rumah, ruko atau tempat usaha harus ada advice planning dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Kota Malang sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Perijinan.

Advice Planning (AP) adalah keterangan terkait kesesuaian penggunaan lahan seuai dengan rencana tata ruang kota/kabupaten bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan, Hal tersebut diperlukan agar bangunan yang dibangun sesuai dengan peruntukannya dan tata ruang kota / kabupaten menjadi teratur dan tidak semrawut.

AP ini mengatur mengenai tujuan membangun sebuah bangunan, apakah sesuai dengan peruntukan lahan diwilayah tersebut. Seperti ingin membuat tempat industri harus di kawasan industri, Jika warga ingin membuat tempat usaha / industri / pertokoan, akan ditelusuri apakah mengganggu warga atau tidak. Jika mengganggu warga sekitar maka tidak dikeluarkan izin AP nya.

Kabid Pemanfaatan Tata Ruang Dahat Sih Bagyono ST. Menuturkan di ruang kerjanya, pengurusan AP standart nya 18 hari kerja selesai kalau syarat2 nya sudah lengkap. Datang saja langsung ke kantor di DPUPPB Kota Malang untuk konsultasi dan minta petunjuk ke kantor kami, kami akan membimbing dan menunjukkan prosedur pengurusan nya.

Sebisa mungkin di urus sendiri, jangan sampai menyuruh orang untuk mengurusnya, karena kadang mereka meminta – minta imbalan, dan lebih parahnya lagi minta imbalan dengan mengatas namakan staf kami yang meminta imbalan, marilah kita belajar menjadi masyarakat yang cerdas dan berani, jangan ketergantunagan dengan orang lain, imbuh Dahat yang baru 3 bulan menjabatnya.  ( Muslimin Nyoni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *