PENTINGNYA SLF, DPUPR KOTA MALANG SARANKAN PELAKU USAHA UNTUK MENGURUSNYA

Banyak pelaku usaha di Kota Malang khususnya yang belum mengerti apa yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, seharusnya hal itu harus dipahami sebagai syarat memiliki bangunan untuk menunjang usahanya.

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Ir. Agus Pratoyo mengatakan bahwa SLF sangat penting, namun kenyataan di lapangan masih banyak yang belum melengkapi berkas untuk pengurusan SLF. “Kebanyakan dari mereka belum mengetahui penuh tentang apa yang harus dilakukan dalam membuat SLF. Dengan ini kami mengadakan sosialisasi agar yang belum mengerti atau belum paham bisa segera melengkapi berkas,” ujar Agus Pratoyo.

Lanjut Agus, sekarang di Kota Malang sangat pesat pembangunan usaha yang mempunyai gedung. Namun hanya 17 SLF yang terbit. “Jadi masalahnya, rata-rata pelaku usaha yang memiliki gedung lama kesulitan untuk mencari berkasnya, kalau yang baru itu rata-rata lengkap semua,” sambungnya.

Terakhir Agus berharap kepada semua yang memiliki usaha dengan gedung atau bangunan agar segera mengurus dan melengkapi berkas untuk SLF. “Imbauan kepada pemilik usaha yang memiliki gedung agar segera mengurus SLF karena itu sangat penting bagi mereka,” tutupnya.

Seperti diketahui, mengurus SLF bisa langsung datang ke kantor DPUPR di jalan Bingkil No. 1, Nantinya akan ada proses cek berkas dan fisik bangunan serta yang lainya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *