WALIKOTA MALANG, LEGAL OPINION SUDAH DI KANTONGI, PEMBANGUNAN JEMBATAN KEDUNGKANDANG DIMULAI AWAL 2020

Nasib pembangunan Jembatan Kedungkandang yang sempat terganjal kasus hukum kini telah tuntas. Lantaran legal opinion yang disebut belum tuntas, dipastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang jika status tersebut telah dikantongi.

Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji menegaskan, permasalahan hukum terkait Jembatan Kedungkandang sudah terselesaikan. Artinya proses pembangunan yang masuk dalam anggaran APBD 2020 tersebut siap dijalankan di awal tahun 2020 mendatang.

“Sudah ada legal opinionnya. Kami sudah mengantongi itu dan kami minta fatwa ke semua bidang hukum. Tidak ada masalah, ya dilanjutkan,” ujarnya.

Meski tidak dijelaskan kapan legal opinion tersebut diterima Pemkot Malang, ia juga memastikan jika terkait Jembatan Kedungkandang sudah beberapa waktu lalu diterima. “Sudah dulu-dulu itu (legal opinion) ada, tapi akan saya publish dengan dewan. Ini lho kalau kita putus demikian, kalau kita teruskan akan demikian juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia jelaskan, sumber legal opinion itu diperoleh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang juga telah mendapatkan analisis konstruksinya.

Sutiaji memastikan sumber legal opinion yang sudah keluar dipastikan masuk pengerjaan 2020. Artinya anggaran APBD sekitar Rp 75 miliar untuk Jembatan Kedungkandang siap dikucurkan dan siap dilelangkan januari 2020. “BPKB sudah menyampaikan, benar ya ini dibangun, tanda tangan saya beri. Artinya lanjut,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *